Pembiayaan Mudharabah
Kerjasama antara pemilik modal dan pengelola untuk suatu usaha tertentu dengan kesepakatan bagi hasil (nisbah)
Akad
Akad yang digunakan adalah Mudharabah, yaitu kerjasama antara bank dengan nasabah, dimana pihak bank menyediakan seluruh modal dan nasabah sebagai pengelola dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.
Manfaat Pembiayaan Mudharabah
Kemudahan Modal
Modal 100% dibiayai Bank untuk memenuhi kebutuhan usaha,
Tenor Fleksibel
Jangka waktu pembiayaan fleksibel
Proses Mudah dan Cepat
Proses pengajuan pembiayaan ijaroh multijasa yang mudah dan cepat agar dapat segera memenuhi kebutuhan anda.
- Sistem bagi hasil sesuai hasil proyek/usaha.
- Pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan cash-flow.
- Jangka waktu pembiayaan sesuai jadwal penyelesaian proyek.
- Setoran dapat dilakukan melalui transfer dari bank umum lain atau via kantor resmi PT. POS Indonesia.
- Diperuntukan bagi perorangan dan badan usaha
- Jangka waktu sesuai penyelesaian proyek.
- Nilai guna agunan yaitu 120% dari plafond pembiayaan.
No. | Jenis Dokumen | Perorangan | Perusahaan |
1 | Copy E-KTP/suami-istri/ pengurus | √ | √ |
2 | Copy surat nikah | √ | – |
3 | Copy kartu keluarga | √ | – |
4 | Copy Legalitas usaha (SIUP, TDP,dsb) | √ | √ |
5 | NPWP Pribadi/Perusahaan | √ | √ |
6 | Akta pendirian/perubahan | – | √ |
7 | Data obyek pembiayaan | √ | √ |
8 | Laporan keuangan 3 tahun akhir | √ | √ |
9 | Copy rek. koran/tabungan 3 bln akhir |
Kalkulator Pembiayaan
Kalkulasi ini merupakan perkiraan nilai angsuran pembiayaan, dengan tingkat margin yang telah disetarakan dalam % (persen) dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Ajukan Permohanan Pembiayaan Sekarang!
Ajukan permohonan pembiayaan sekarang untuk mendapatkan layanan prioritas
Bagikan Pembiayaan Mudharabah di Sosial Media anda
Mudharabah
Kerjasama antara pemilik modal dan pengelola untuk suatu usaha tertentu dengan kesepakatan bagi hasil (nisbah).
Akad
Akad yang digunakan adalah Mudharabah, yaitu kerjasama antara bank dengan nasabah, dimana pihak bank menyediakan seluruh modal dan nasabah sebagai pengelola dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.
Manfaat
- Usaha 100% dibiayai oleh bank.
- Dapat digunakan untuk pembiayaan modal kerja usaha.
- Dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal proyek.
Fasilitas
- Sistem bagi hasil sesuai hasil proyek/usaha.
- Pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan cash-flow.
- Jangka waktu pembiayaan sesuai jadwal penyelesaian proyek.
- Setoran dapat dilakukan melalui transfer dari bank umum lain atau via kantor resmi PT. POS Indonesia.
Ketentuan
- Diperuntukan bagi perorangan dan badan usaha
- Jangka waktu sesuai penyelesaian proyek.
- Nilai guna agunan yaitu 120% dari plafond pembiayaan.
Kelengkapan Dokumen
No. | Jenis Dokumen | Perorangan | Perusahaan |
1 | Copy E-KTP/suami-istri/ pengurus | √ | √ |
2 | Copy surat nikah | √ | – |
3 | Copy kartu keluarga | √ | – |
4 | Copy Legalitas usaha (SIUP, TDP,dsb) | √ | √ |
5 | NPWP Pribadi/Perusahaan | √ | √ |
6 | Akta pendirian/perubahan | – | √ |
7 | Data obyek pembiayaan | √ | √ |
8 | Laporan keuangan 3 tahun akhir | √ | √ |
9 | Copy rek. koran/tabungan 3 bln akhir |