Pembiayaan Mudharabah

Kerjasama antara pemilik modal dan pengelola untuk suatu usaha tertentu dengan kesepakatan bagi hasil (nisbah)

Akad

Akad yang digunakan adalah Mudharabah, yaitu kerjasama antara bank dengan nasabah, dimana pihak bank menyediakan seluruh modal dan nasabah sebagai pengelola dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.

Manfaat Pembiayaan Mudharabah

Kemudahan Modal

Modal 100% dibiayai Bank untuk memenuhi kebutuhan usaha,

Tenor Fleksibel

Jangka waktu pembiayaan fleksibel

Proses Mudah dan Cepat

Proses pengajuan pembiayaan ijaroh multijasa yang mudah dan cepat agar dapat segera memenuhi kebutuhan anda.

Fasilitas Pembiayaan
  • Sistem bagi hasil sesuai hasil proyek/usaha.
  • Pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan cash-flow.
  • Jangka waktu pembiayaan sesuai jadwal penyelesaian proyek.
  • Setoran dapat dilakukan melalui transfer dari bank umum lain atau via kantor resmi PT. POS Indonesia.
Syarat & Ketentuan
  • Diperuntukan bagi perorangan dan badan usaha
  • Jangka waktu sesuai penyelesaian proyek.
  • Nilai guna agunan yaitu 120% dari plafond pembiayaan.

 

Kelengkapan Dokumen
No. Jenis Dokumen Perorangan Perusahaan
1 Copy E-KTP/suami-istri/ pengurus     √   √
2 Copy surat nikah     
3 Copy kartu keluarga     
4 Copy Legalitas usaha (SIUP, TDP,dsb)     
5 NPWP Pribadi/Perusahaan       
6 Akta pendirian/perubahan
7 Data obyek pembiayaan     
8 Laporan keuangan 3 tahun akhir     
9 Copy rek. koran/tabungan 3 bln akhir

Kalkulator Pembiayaan

Kalkulasi ini merupakan perkiraan nilai angsuran pembiayaan, dengan tingkat margin yang telah disetarakan dalam % (persen) dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Ajukan Permohanan Pembiayaan Sekarang!

Ajukan permohonan pembiayaan sekarang untuk mendapatkan layanan prioritas

Bagikan Pembiayaan Mudharabah di Sosial Media anda

Facebook
Twitter
LinkedIn
Telegram
WhatsApp
Email

Mudharabah

Kerjasama antara pemilik modal dan pengelola untuk suatu usaha tertentu dengan kesepakatan bagi hasil (nisbah).

Akad

Akad yang digunakan adalah Mudharabah, yaitu kerjasama antara bank dengan nasabah, dimana pihak bank menyediakan seluruh modal dan nasabah sebagai pengelola dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.

Manfaat

  • Usaha 100% dibiayai oleh bank.
  • Dapat digunakan untuk pembiayaan modal kerja usaha.
  • Dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal proyek.

Fasilitas

  • Sistem bagi hasil sesuai hasil proyek/usaha.
  • Pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan cash-flow.
  • Jangka waktu pembiayaan sesuai jadwal penyelesaian proyek.
  • Setoran dapat dilakukan melalui transfer dari bank umum lain atau via kantor resmi PT. POS Indonesia.

Ketentuan

  • Diperuntukan bagi perorangan dan badan usaha
  • Jangka waktu sesuai penyelesaian proyek.
  • Nilai guna agunan yaitu 120% dari plafond pembiayaan.

Kelengkapan Dokumen

No. Jenis Dokumen Perorangan Perusahaan
1 Copy E-KTP/suami-istri/ pengurus     √   √
2 Copy surat nikah     
3 Copy kartu keluarga     
4 Copy Legalitas usaha (SIUP, TDP,dsb)     
5 NPWP Pribadi/Perusahaan       
6 Akta pendirian/perubahan
7 Data obyek pembiayaan     
8 Laporan keuangan 3 tahun akhir     
9 Copy rek. koran/tabungan 3 bln akhir

Daftar Tabungan Ukhuwah

Dapatkan hadiah menarik di tabungan ukhuwah.