Pembiayaan Murabahah

Akad jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.

Akad

Akad yang digunakan adalah Murabahah, yaitu akad jual-beli antara bank dan nasabah. Bank akan melakukan pembelian atau pemesanan barang sesuai permintaan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga beli ditambah keuntungan bank yang disepakati.

Manfaat Pembiayaan Murabahah

Kemudahan Modal

Dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha, modal kerja.

Pembiayaan Konsumtif

Dapat digunakan untuk konsumtif, misalnya, pembelian kendaraan bermotor, alat rumah tangga dsb.

Sebagai Investasi

Dapat digunakan untuk investasi, seperti pembelian rumah, tanah dsb.

Margin Tetap

Margin atau keuntungan bagi Bank dalam pembiayaan ini adalah tetap dan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh Nasabah dan Bank.

Fasilitas Pembiayaan
  • Pembayaran angsuran dapat dilakukan di seluruh kantor resmi PT. POS Indonesia terdekat.
  • Pembayaran juga bisa melalui transfer dari bank umum lain (via virtual account).
  • Selama masa pembiayaan di cover oleh suransi
  • Diskon margin pada saat pelunasan dini
Syarat & Ketentuan
  • Peruntukan : Perorangan dan badan usaha
  • Harga jual kepada nasabah adalah harga beli+margin
  • Jangka waktu pembiayaan fleksibel
Kelengkapan Dokumen
No Jenis Dokumen Karyawan Wiraswasta Profesional Perusahaan
1 Copy Identitas diri /suami-istri/ pengurus
2 Copy surat nikah
3 Copy kartu keluarga
4 Copy SIUP, TDP*
5 Surat ijin praktek/SK Profesi  
6 Salinan rekening koran/tabungan 3 bulan akhir
7 Slip gaji asli bulan terakhir
8 Salinan rek. PLN/PAM/Telpon
9 Akta Perusahaan/ Copy SK Pengangkatan
10 NPWP atau SPT PPh 21*
11 Laporan Neraca, Laba/rugi *

 

*) Untuk Pembiayaan diatas Rp. 100 juta.

Kalkulator Pembiayaan

Kalkulasi ini merupakan perkiraan nilai angsuran pembiayaan, dengan tingkat margin yang telah disetarakan dalam % (persen) dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Ajukan Permohanan Pembiayaan Sekarang!

Ajukan permohonan pembiayaan sekarang untuk mendapatkan layanan prioritas

Bagikan Pembiayaan Murabahah di Sosial Media anda

Facebook
Twitter
LinkedIn
Telegram
WhatsApp
Email

Murabahah

Adalah akad jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.

Akad

Akad yang digunakan adalah Murabahah, yaitu akad jual-beli antara bank dan nasabah. Bank akan melakukan pembelian atau pemesanan barang sesuai permintaan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga beli ditambah keuntungan bank yang disepakati.

Manfaat

  • Dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha, modal kerja.
  • Dapat digunakan untuk konsumtif, misalnya, pembelian kendaraan bermotor, alat rumah tangga dsb.
  • Dapat digunakan untuk investasi, seperti pembelian rumah, tanah dsb.
  • Angsuran tetap selama masa perjanjian.

Fasilitas

  • Pembayaran angsuran dapat dilakukan di seluruh kantor resmi PT. POS Indonesia terdekat.
  • Pembayaran juga bisa melalui transfer dari bank umum lain (via virtual account).
  • Selama masa pembiayaan di cover oleh suransi
  • Diskon margin pada saat pelunasan dini.

Ketentuan

  • Perorangan dan badan usaha
  • Harga jual kepada nasabah adalah harga beli+margin
  • Jangka waktu pembiayaan fleksibel

Kelengkapan Dokumen

No Jenis Dokumen Karyawan Wiraswasta Profesional Perusahaan
1 Copy Identitas diri /suami-istri/ pengurus
2 Copy surat nikah
3 Copy kartu keluarga
4 Copy SIUP, TDP*
5 Surat ijin praktek/SK Profesi  
6 Salinan rekening koran/tabungan 3 bulan akhir
7 Slip gaji asli bulan terakhir
8 Salinan rek. PLN/PAM/Telpon
9 Akta Perusahaan/ Copy SK Pengangkatan
10 NPWP atau SPT PPh 21*
11 Laporan Neraca, Laba/rugi *

*) Untuk Pembiayaan diatas Rp. 100 juta.

Daftar Tabungan Ukhuwah

Dapatkan hadiah menarik di tabungan ukhuwah.