Pembiayaan Musyarakah
Kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dan atau karya/keahlian dengan kesepakatan keuntungan dan resiko menjadi tanggungan bersama sesuai kesepakatan.
Akad
Akad yang digunakan adalah Musyarakah, yaitu kerjasama antara bank dengan nasabah untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.
Manfaat Pembiayaan Musyarakah
Kemudahan Modal
Dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha, modal kerja.
Pembiayaan Proyek
Cocok untuk pembiayaan pengerjaan proyek supaya penyelesaiannya tepat waktu.
Proses Mudah dan Cepat
Dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dana yang bersifat short time.
- Sistem bagi hasil sesuai hasil proyek/usaha.
- Pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan cash-flow.
- Jangka waktu pembiayaan sesuai jadwal penyelesaian proyek.
- Setoran dapat dilakukan via kantor resmi PT. POS Indonesia.
- Setoran juga bisa melalui transfer bank umum lain.
- Diperuntukan bagi perorangan dan badan usaha
- Jangka waktu sesuai penyelesaian proyek.
- Nilai guna agunan yaitu 120% dari plafond pembiayaan.
No. | Jenis Dokumen | Perorangan | Perusahaan |
1 | Copy Identitas diri /suami-istri/ pengurus | √ | √ |
2 | Copy surat nikah | √ | – |
3 | Copy kartu keluarga | √ | – |
4 | Copy Legalitas usaha (SIUP, TDP,dsb) | √ | √ |
5 | NPWP Pribadi / Perusahaan | √ | √ |
6 | Akta Pendirian /perubahan Perusahaan | – | √ |
7 | Data obyek pembiayaan | √ | √ |
8 | Laporan keuangan 3 tahun terakhir | √ | √ |
9 | Salinan rekening koran/tabungan 3 bulan akhir | √ | √ |
Kalkulator Pembiayaan
Kalkulasi ini merupakan perkiraan nilai angsuran pembiayaan, dengan tingkat margin yang telah disetarakan dalam % (persen) dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Ajukan Permohanan Pembiayaan Sekarang!
Ajukan permohonan pembiayaan sekarang untuk mendapatkan layanan prioritas
Bagikan Pembiayaan Musyarakah di Sosial Media anda
Musyarakah
Kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dan atau karya/keahlian dengan kesepakatan keuntungan dan resiko menjadi tanggungan bersama sesuai kesepakatan..
Akad
Akad yang digunakan adalah Musyarakah, yaitu kerjasama antara bank dengan nasabah untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.
Manfaat
- Dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha, modal kerja, dsb.
- Dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dana yang bersifat short time.
- Cocok untuk pengerjaan proyek supaya penyelesaiannya tepat waktu.
Fasilitas
- Sistem bagi hasil sesuai hasil proyek/usaha.
- Pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan cash-flow.
- Jangka waktu pembiayaan sesuai jadwal penyelesaian proyek.
- Setoran dapat dilakukan via kantor resmi PT. POS Indonesia.
- Setoran juga bisa melalui transfer bank umum lain.
Ketentuan
- Diperuntukan bagi perorangan dan badan usaha
- Jangka waktu sesuai penyelesaian proyek.
- Nilai guna agunan yaitu 120% dari plafond pembiayaan.
Kelengkapan Dokumen
No. | Jenis Dokumen | Perorangan | Perusahaan |
1 | Copy Identitas diri /suami-istri/ pengurus | √ | √ |
2 | Copy surat nikah | √ | – |
3 | Copy kartu keluarga | √ | – |
4 | Copy Legalitas usaha (SIUP, TDP,dsb) | √ | √ |
5 | NPWP Pribadi / Perusahaan | √ | √ |
6 | Akta Pendirian /perubahan Perusahaan | – | √ |
7 | Data obyek pembiayaan | √ | √ |
8 | Laporan keuangan 3 tahun terakhir | √ | √ |
9 | Salinan rekening koran/tabungan 3 bulan akhir | √ | √ |