Pembiayaan Musyarakah

Kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dan atau karya/keahlian dengan kesepakatan keuntungan dan resiko menjadi tanggungan bersama sesuai kesepakatan.

Akad

Akad yang digunakan adalah Musyarakah, yaitu kerjasama antara bank dengan nasabah untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.

Manfaat Pembiayaan Musyarakah

Kemudahan Modal

Dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha, modal kerja.

Pembiayaan Proyek

Cocok untuk pembiayaan pengerjaan proyek supaya penyelesaiannya tepat waktu.

Proses Mudah dan Cepat

Dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dana yang bersifat short time.

Fasilitas Pembiayaan
  • Sistem bagi hasil sesuai hasil proyek/usaha.
  • Pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan cash-flow.
  • Jangka waktu pembiayaan sesuai jadwal penyelesaian proyek.
  • Setoran dapat dilakukan via kantor resmi PT. POS Indonesia.
  • Setoran juga bisa melalui transfer bank umum lain.
Syarat & Ketentuan
  • Diperuntukan bagi perorangan dan badan usaha
  • Jangka waktu sesuai penyelesaian proyek.
  • Nilai guna agunan yaitu 120% dari plafond pembiayaan.
Kelengkapan Dokumen
No. Jenis Dokumen Perorangan Perusahaan
1 Copy Identitas diri /suami-istri/ pengurus
2 Copy surat nikah
3 Copy kartu keluarga
4 Copy Legalitas usaha (SIUP, TDP,dsb)
5 NPWP Pribadi / Perusahaan
6 Akta Pendirian /perubahan Perusahaan
7 Data obyek pembiayaan
8 Laporan keuangan 3 tahun terakhir
9 Salinan rekening koran/tabungan 3 bulan akhir

Kalkulator Pembiayaan

Kalkulasi ini merupakan perkiraan nilai angsuran pembiayaan, dengan tingkat margin yang telah disetarakan dalam % (persen) dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Ajukan Permohanan Pembiayaan Sekarang!

Ajukan permohonan pembiayaan sekarang untuk mendapatkan layanan prioritas

Bagikan Pembiayaan Musyarakah di Sosial Media anda

Facebook
Twitter
LinkedIn
Telegram
WhatsApp
Email

Musyarakah

Kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dan atau karya/keahlian dengan kesepakatan keuntungan dan resiko menjadi tanggungan bersama sesuai kesepakatan..

Akad

Akad yang digunakan adalah Musyarakah, yaitu kerjasama antara bank dengan nasabah untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.

Manfaat

  • Dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha, modal kerja, dsb.
  • Dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dana yang bersifat short time.
  • Cocok untuk pengerjaan proyek supaya penyelesaiannya tepat waktu.

Fasilitas

  • Sistem bagi hasil sesuai hasil proyek/usaha.
  • Pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan cash-flow.
  • Jangka waktu pembiayaan sesuai jadwal penyelesaian proyek.
  • Setoran dapat dilakukan via kantor resmi PT. POS Indonesia.
  • Setoran juga bisa melalui transfer bank umum lain.

Ketentuan

  • Diperuntukan bagi perorangan dan badan usaha
  • Jangka waktu sesuai penyelesaian proyek.
  • Nilai guna agunan yaitu 120% dari plafond pembiayaan.

Kelengkapan Dokumen

No. Jenis Dokumen Perorangan Perusahaan
1 Copy Identitas diri /suami-istri/ pengurus
2 Copy surat nikah
3 Copy kartu keluarga
4 Copy Legalitas usaha (SIUP, TDP,dsb)
5 NPWP Pribadi / Perusahaan
6 Akta Pendirian /perubahan Perusahaan
7 Data obyek pembiayaan
8 Laporan keuangan 3 tahun terakhir
9 Salinan rekening koran/tabungan 3 bulan akhir

Daftar Tabungan Ukhuwah

Dapatkan hadiah menarik di tabungan ukhuwah.