Pembiayaan Gadai Emas
Rahn
PT. BPR Syariah Lantabur Tebuireng (Lantabur) melayani Rahn/Gadai Emas dimana bank memberikan fasilitas pinjaman berdasarkan prinsip qardh kepada nasabah dengan menjaminkan emas. Emas yang dijaminkan tersebut akan disimpan dan dipelihara oleh bank, dan atas pemeliharaan tersebut bank mengenakan biaya sewa (ujrah) dengan prinsip ijarah.
Akad
Qardh adalah suatu akad penyaluran dana oleh bank kepada nasabah sebagai utang piutang dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana tersebut kepada bank pada waktu yang telah disepakati.
Manfaat Pembiayaan Gadai Emas
Kemudahan Pembiayaan
Kemudahan dalam mendapatkan dana secara mudah dan cepat untuk berbagai kebutuhan yang mendesak.
Bebas Administasi
Pembiayaan Gadai Emas bebas biaya Administrasi
Proses Mudah dan Cepat
Proses pengajuan pembiayaan gadai emas yang mudah dan cepat agar dapat segera memenuhi kebutuhan anda.
- Emas dalam bentuk perhiasan/batangan/lantakan/koin/uang emas.
- Jumlah maksimum pembiayaan adalah Rp. 250.000.000,- per nasabah.
- Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari.
- Merupakan nasabah perorangan.
- Memiliki kartu identitas E-KTP/SIM.
- Mengisi Aplikasi Permohonan Gadai.
- Menyerahkan barang agunan berupa emas perhiasan/batangan/lantakan/koin/uang emas. .
- Memiliki/membuka rekening tabungan di Bank BPR Syariah Lantabur Tebuireng.
Kalkulator Pembiayaan
Kalkulasi ini merupakan perkiraan nilai angsuran pembiayaan, dengan tingkat margin yang telah disetarakan dalam % (persen) dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Ajukan Permohanan Pembiayaan Sekarang!
Ajukan permohonan pembiayaan sekarang untuk mendapatkan layanan prioritas
Bagikan Pembiayaan Gadai Emas (Rahn) di Sosial Media anda
Rahn Gadai Emas*
PT. BPR Syariah Lantabur Tebuireng (Lantabur) melayani Rahn/Gadai Emas dimana bank memberikan fasilitas pinjaman berdasarkan prinsip qardh kepada nasabah dengan menjaminkan emas. Emas yang dijaminkan tersebut akan disimpan dan dipelihara oleh bank, dan atas pemeliharaan tersebut bank mengenakan biaya sewa (ujrah) dengan prinsip ijarah.
Akad
Qardh adalah suatu akad penyaluran dana oleh bank kepada nasabah sebagai utang piutang dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana tersebut kepada bank pada waktu yang telah disepakati.
Manfaat
- Mendapatkan dana secara mudah dan cepat untuk berbagai kebutuhan yang mendesak.
- Proses cepat dan persyaratan mudah.
- Penyimpanan aman.
- Bebas biaya administrasi.
- Bebas biaya pinalti untuk pelunasan sebelum masa jatuh tempo.
- Mendapatkan Surat Bukti Gadai (SBG).
Fitur
- Emas dalam bentuk perhiasan/batangan/lantakan/koin/uang emas.
- Jumlah maksimum pembiayaan adalah Rp. 250.000.000,- per nasabah.
- Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari.
Syarat dan Ketentuan
- Merupakan nasabah perorangan.
- Memiliki kartu identitas E-KTP/SIM.
- Mengisi Aplikasi Permohonan Gadai.
- Menyerahkan barang agunan berupa emas perhiasan/batangan/lantakan/koin/uang emas. .
- Memiliki/membuka rekening tabungan di Bank BPR Syariah Lantabur Tebuireng.
*) Rahn/Gadai Emas dapat dilayani di kantor cabang Gresik.