Pembiayaan Gadai Emas

Rahn

PT. BPR Syariah Lantabur Tebuireng (Lantabur) melayani Rahn/Gadai Emas dimana bank memberikan fasilitas pinjaman berdasarkan prinsip qardh kepada nasabah dengan menjaminkan emas. Emas yang dijaminkan tersebut akan disimpan dan dipelihara oleh bank, dan atas pemeliharaan tersebut bank mengenakan biaya sewa (ujrah) dengan prinsip ijarah.

Akad

Qardh adalah suatu akad penyaluran dana oleh bank kepada nasabah sebagai utang piutang dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana tersebut kepada bank pada waktu yang telah disepakati.

Manfaat Pembiayaan Gadai Emas

Kemudahan Pembiayaan

Kemudahan dalam mendapatkan dana secara mudah dan cepat untuk berbagai kebutuhan yang mendesak.

Bebas Administasi

Pembiayaan Gadai Emas bebas biaya Administrasi

Proses Mudah dan Cepat

Proses pengajuan pembiayaan gadai emas yang mudah dan cepat agar dapat segera memenuhi kebutuhan anda.

Fasilitas Pembiayaan
  • Emas dalam bentuk perhiasan/batangan/lantakan/koin/uang emas.
  • Jumlah maksimum pembiayaan adalah Rp. 250.000.000,- per nasabah.
  • Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari.
Syarat & Ketentuan
  • Merupakan nasabah perorangan.
  • Memiliki kartu identitas E-KTP/SIM.
  • Mengisi Aplikasi Permohonan Gadai.
  • Menyerahkan barang agunan berupa emas perhiasan/batangan/lantakan/koin/uang emas. .
  • Memiliki/membuka rekening tabungan di Bank BPR Syariah Lantabur Tebuireng.

Kalkulator Pembiayaan

Kalkulasi ini merupakan perkiraan nilai angsuran pembiayaan, dengan tingkat margin yang telah disetarakan dalam % (persen) dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Ajukan Permohanan Pembiayaan Sekarang!

Ajukan permohonan pembiayaan sekarang untuk mendapatkan layanan prioritas

Bagikan Pembiayaan Gadai Emas (Rahn) di Sosial Media anda

Facebook
Twitter
LinkedIn
Telegram
WhatsApp
Email

Rahn Gadai Emas*

PT. BPR Syariah Lantabur Tebuireng  (Lantabur) melayani Rahn/Gadai Emas dimana bank memberikan fasilitas pinjaman berdasarkan prinsip qardh kepada nasabah dengan menjaminkan emas. Emas yang dijaminkan tersebut akan disimpan dan dipelihara oleh bank, dan atas pemeliharaan tersebut bank mengenakan biaya sewa (ujrah) dengan prinsip ijarah.

Akad

Qardh adalah suatu akad penyaluran dana oleh bank kepada nasabah sebagai utang piutang dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana tersebut kepada bank pada waktu yang telah disepakati.

Manfaat

  • Mendapatkan dana secara mudah dan cepat untuk berbagai kebutuhan yang mendesak.
  • Proses cepat dan persyaratan mudah.
  • Penyimpanan aman.
  • Bebas biaya administrasi.
  • Bebas biaya pinalti untuk pelunasan sebelum masa jatuh tempo.
  • Mendapatkan Surat Bukti Gadai (SBG).

Fitur

  • Emas dalam bentuk perhiasan/batangan/lantakan/koin/uang emas.
  • Jumlah maksimum pembiayaan adalah Rp. 250.000.000,- per nasabah.
  • Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari.

Syarat dan Ketentuan

  • Merupakan nasabah perorangan.
  • Memiliki kartu identitas E-KTP/SIM.
  • Mengisi Aplikasi Permohonan Gadai.
  • Menyerahkan barang agunan berupa emas perhiasan/batangan/lantakan/koin/uang emas. .
  • Memiliki/membuka rekening tabungan di Bank BPR Syariah Lantabur Tebuireng.

*) Rahn/Gadai Emas dapat dilayani di kantor cabang Gresik.

Daftar Tabungan Ukhuwah

Dapatkan hadiah menarik di tabungan ukhuwah.