Tabungan Wakaf
Solusi berwakaf melalui tabungan berencana dengan akad wadiah.
Akad Wadiah
Tabungan Wakaf menggunakan akad wadiah.
Keuntungan Tabungan Wakaf
Kemudahan Pembukaan Tabungan
Pembukaan Rekening Tabungan Wakaf mudah dan praktis, dapat dilakukan di seluruh Kantor BPRS Lantabur.
Tidak Ada Biaya Administrasi
Tabungan Wakaf bebas administrasi bulanan
Support Lantabur Mobile
Tabungan Wakaf Didukung dengan Lantabur Mobile, aplikasi smartphone android dengan fitur transaksi yang lengkap.
Persyaratan
- Perorangan : Foto Copy KTP/ SIM /passport
- Lembaga : Foto copy KTP ,Akte pendirian, NPWP, SK Pimpinan lembaga
Ketentuan
- Nasabah lembaga atau perorangan yang berusia diatas 17 tahun atau sudah memiliki E-KTP pada saat pembukaan rekening.
Biaya-biaya
- Gratis Biaya Administasi Bulanan.
- Biaya penutupan rekening gratis.
- Setoran selanjutnya tidak ada batasan minimum.
- Tidak ada saldo minimum.
Langkah Mudah Daftar Tabungan Wakaf
Berikut 3 langkah mudah untuk daftar Tabungan Wakaf
1. Siapkan Kartu Identitas
Siapkan Fotocopy KTP/SIM/Passport.
2. Datang ke Kantor BPRS Lantabur
Datang ke kantor BPRS Lantabur Tebuireng untuk mengisi formulir. Lihat Lokasi Kantor
3. Setor Tabungan
Melakukan setoran awal mulai Rp 20.000,-
Daftar Tabungan Wakaf Sekarang!
Ajukan permohonan aktivasi sekarang untuk mendapatkan layanan prioritas
Bagikan Tabungan Wakaf di Sosial Media anda
Facebook
Twitter
LinkedIn
Telegram
WhatsApp
Email