Deposito Lantabur iB
Jenis simpanan dalam mata uang rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara deposan dengan pihak bank.
Akad
Akad yang digunakan adalah akad mudharabah mutlaqah, dimana Bank / mudharib diberikan kuasa penuh oleh nasabah/shahibul maal untuk menggunakan dana tersebut tanpa larangan / batasan dan mudharib/Bank wajib memberitahukan kepada shahibul maal / nasabah mengenai nisbah / bagi hasil keuntungan yang diperoleh dan risiko yang timbul serta ketentuan penarikan dana sesuai dengan akadnya.
Manfaat Deposito Lantabur iB
Bagi Hasil Kompetitif
Bagi hasil yang kompetitif berdasarkan nisbah yang disepakati.
Tidak Ada Biaya Administrasi
Deposito Lantabur IB bebas biaya adminstrasi
Aman dan Terpercaya
Deposito Lantabur IB terdaftar dan diawasi oleh OJK serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan
Deposito Lantabur IB juga bisa dijadikan jaminan untuk kebutuhan pembiayaan
Automatic Roll Over
Deposito Lantabur IB Dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over) .
Kemudahan Pencairan
Bagi hasil dapat diambil tunai, transfer atau pemindahbukukan.
Bebas Biaya Penalti
Pencairan dana dapat dilakukan lebih awal dari tanggal jatuh tempo tanpa dikenai biaya administrasi dan bebas penalti, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Diperuntukan bagi perorangan dan badan usaha.
- Mengisi Aplikasi Pembukaan Rekening Deposito iB.
- Menyerahkan fotocopy Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor).
- Khusus badan hukum, menyerahkan fotokopi dokumen yang terkait dengan identitas usaha : SIUP, NPWP, Akta pendirian, Ijin usaha, dll.
- Nominal minimum : Rp. 1.000.000,-
- Administrasi bulanan : Tidak ada.
- Pajak bagi hasil : 20%.
- Untuk pencairan Deposito atau penarikan dana => 100 juta harus konfirmasi minimal H-1
- Tidak dapat dipindahtangankan
- Nominal minimum deposito sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangka Waktu | Nisbah Nasabah | Nisbah Bank |
1 Bulan | 40% | 60% |
3 Bulan | 45% | 55% |
6 Bulan | 48% | 52% |
12 Bulan | 55% | 45% |
Daftar Tabungan Deposito Sekarang!
Ajukan permohonan pembukaan rekening deposito sekarang untuk mendapatkan layanan prioritas
Bagikan Deposito Lantabur iB di Sosial Media anda
Jenis simpanan dalam mata uang rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara deposan dengan pihak bank.
Akad
Akad yang digunakan adalah akad mudharabah mutlaqah, dimana Bank / mudharib diberikan kuasa penuh oleh nasabah/shahibul maal untuk menggunakan dana tersebut tanpa larangan / batasan dan mudharib/Bank wajib memberitahukan kepada shahibul maal / nasabah mengenai nisbah / bagi hasil keuntungan yang diperoleh dan risiko yang timbul serta ketentuan penarikan dana sesuai dengan akadnya.
Manfaat
- Keamanan dana terjamin. (terdaftar dan diawasi oleh OJK dan dijamin oleh LPS)
- Bagi hasil yang kompetitif berdasarkan nisbah yang disepakati.
- Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan.
- Bebas biaya adminnistrasi.
- Bebas finalty.
Fasilitas
- Dapat diperpanjang otomatis (Automatic Roll Over) .
- Bagi hasil dapat diambil tunai, transfer atau pemindahbukukan.
Fitur Produk
- Nominal minimum deposito sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tidak dapat dipindahtangankan.
- Jangka waktu :
Jangka Waktu | Nisbah Nasabah | Nisbah Bank |
1 Bulan | 40% | 60% |
3 Bulan | 45% | 55% |
6 Bulan | 48% | 52% |
12 Bulan | 55% | 45% |
Syarat & Ketentuan
- Diperuntukan bagi perorangan dan badan usaha.
- Mengisi Aplikasi Pembukaan Rekening Deposito iB.
- Menyerahkan fotocopy Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor).
- Khusus badan hukum, menyerahkan fotokopi dokumen yang terkait dengan identitas usaha : SIUP, NPWP, Akta pendirian, Ijin usaha, dll.
- Nominal minimum : Rp. 1.000.000,-
- Administrasi bulanan : Tidak ada.
- Pajak bagi hasil : 20%.
Ketentuan
- Untuk pencairan Deposito atau penarikan dana => 100 juta harus konfirmasi minimal H-1